Suasana rapat koordinasi di lantai 2 Bapperida, Kamis (9/10/2025), mendadak menghangat ketika Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si. “ngegas” menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan Blora dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu. Dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu dalam Rangka Penentuan DBH yang Berkeadilan, Arief menegaskan bahwa perjuangan Blora bukan soal belas kasihan, melainkan soal hak konstitusional daerah penghasil energi.
Blora adalah lumbung energi, namun merasa diperlakukan tidak adil di Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu. Ini bukan soal meminta belas kasihan, ini adalah soal hak konstitusional.
Bupati Arief menandaskan, jika tidak ada itikad baik dan revisi kebijakan yang substansial, Pemerintah Kabupaten Blora siap menempuh langkah hukum tertinggi melalui Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemkab Blora memperjuangkan keadilan fiskal. Pasalnya, dari sekitar 37 persen wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu yang berada di Blora, porsi DBH yang diterima jauh lebih kecil dibanding daerah tetangga.
Menurut aturan saat ini, Blora hanya dikategorikan sebagai wilayah berbatasan dengan daerah penghasil, bukan daerah penghasil migas itu sendiri. Padahal secara geografis, sebagian besar potensi migas berada di wilayah Blora.
Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Blora serta melibatkan tokoh nasional seperti Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal proses JR tersebut.
Blora Tuntut Keadilan Formula Pembagian DBH
Dalam rapat yang juga dihadiri Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Togu Pardede, ST, Bupati Arief panjang lebar memaparkan kejanggalan pembagian DBH.
“Bisa saja khan, yang dibor itu Bojonegoro, sementara minyaknya ada di Blora,’’ ungkapnya.
Menurutnya, pembagian DBH sebesar 3 persen untuk daerah perbatasan seharusnya tidak dibagi rata (Bagito), tetapi dihitung berdasarkan panjang batas wilayah dengan daerah penghasil migas.
‘Karena masak Jombang yang perbatasan 3 km, dapatnya lebih besar dari Blora. Ini dihitung dari perbatasan dengan Bojonegoro. Jadi Bojonegoro itu khan daerah penghasil, yang 3% itu pembagiannya dilihat jarak perbatasannya,” Tegas Bupati Arief.
Ia juga menyoroti ketimpangan bahwa Jombang, Lamongan, Ngawi, dan Madiun yang jaraknya jauh dari lokasi sumur justru menerima DBH lebih besar dibanding Blora.
“Mosok yang paling terkena dampaknya, dapetnya DBH dibanding Jombang, dengan Lamongan, dengan Madiun, Blora kalah,” ucapnya.
Blora Terkena Dampak, Tapi Tidak Dianggap
Bupati Arief menegaskan bahwa sejak awal pembangunan Blok Cepu, Blora menanggung dampak terbesar. Mulai dari krisis air di Kedungtuban akibat pengambilan air Bengawan Solo, hingga padatnya aktivitas kendaraan proyek di wilayah Blora.
“Enggak usah menghitung dampak negatif. Kalau menghitung dampak negatifnya apa? Yang merasakannya Blora. Karena Bengawan Solo yang disedot airnya. Terus seluruh kendaraan, saat pembangunan ditempatkan di Cepu semua,” ujarnya.
Arief menambahkan, formula pembagian yang adil adalah yang mempertimbangkan panjang perbatasan dan dampak langsung terhadap daerah.
Blora Tetap Berjuang, Demi Rasa Keadilan
Meski berbagai usulan logis sudah pernah disampaikan, hasilnya masih nihil. Namun semangat perjuangan Blora tidak surut.
“Mestinya, pembagian DBH mestinya ada rasa keadilan. Selama ini Cepu, Blora hanya dapat nama doang, tetapi pembagiannya belum cukup. Orang taunya Cepu itu kaya, padahal itu nama saja,” kata Arief.
Arief juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang timpang.
“Bertetangga dengan daerah kaya itu tidak enak lho. karena dibanding-bandingin. Bahkan untuk bangun jalan saja Blora harus ngutang. Untuk itu, Blora akan mengajukan Judicial Review, jika melakukan lobi-lobi tetap tidak berhasil,” tegasnya.
Dengan semangat keadilan dan keberanian mengambil langkah hukum, Bupati Arief memastikan Blora tidak akan tinggal diam.
Perjuangan ini bukan hanya tentang angka DBH, tapi tentang martabat daerah penghasil energi yang selama ini terabaikan.