Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025 yang berisi imbauan agar seluruh jajaran pemerintah daerah tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan. Contoh perusahaan yang disebut dalam SE tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN). SE itu ditandatangani Vandiko pada 28 November 2025.
Dalam SE yang dilihat Selasa (2/12/2025) tertulis, “Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.”
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghindari potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pihak yang mengeksploitasi sumber daya alam.
“Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam,” demikian isi SE tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan diterbitkannya SE ini. Ia menyampaikan bahwa surat tersebut ditujukan kepada seluruh OPD, camat, dan kepala desa di Samosir.
“Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kebijakan ini menyusul langkah serupa yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang juga mengeluarkan imbauan untuk tidak bekerja sama dengan perusahaan yang dianggap merusak lingkungan.
Berikut isi poin penting SE Bupati Samosir:
- Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
- Tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan/lembaga yang usahanya berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.
- Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tulis Bupati Samosir dalam SE tersebut.