Warga Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, dibuat geger dengan penemuan mayat seorang wanita di kamar kos pada Sabtu (9/8/2025). Saat ditemukan, tubuh korban penuh luka bakar.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menjelaskan, korban sempat sulit diidentifikasi. Namun, hasil olah TKP dan tim Inafis berhasil mengungkap identitasnya sebagai Putri Apriyani (21), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
“Ya, dari keterangan saksi yang mengenali korban, diketahui bahwa korban berinisial PA, warga Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Selain kehilangan nyawanya, tabungan Putri sebesar Rp32 juta juga raib. Diduga kuat digasak pelaku.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap tersangka Bripka Alvian Maulana, anggota kepolisian yang bertugas di NTB dan disebut sebagai pacar korban. Video penangkapannya beredar di media sosial, memperlihatkan Alvian dengan tangan terikat dibekuk petugas berpakaian preman.
Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah membenarkan hal itu.
“Yang sudah diamankan, (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujarnya, Minggu (24/8).
Hasil autopsi mengungkap, Putri bukan tewas akibat terbakar, melainkan gagal napas karena diduga dicekik atau dibekap. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menegaskan, Alvian sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Putri adalah anak dari Suryati (45), pekerja migran di Hongkong, yang rutin mengirim uang untuk anak-anaknya. Awal Agustus 2025, ia mentransfer Rp37 juta ke rekening Putri untuk diserahkan ke ayahnya, Karja (48), guna menebus sawah keluarga. Transfer dilakukan tiga kali: Rp16,5 juta dan Rp4 juta pada 4 Agustus, serta Rp16,5 juta pada 7 Agustus.
Namun, Putri tak segera menyerahkan uang itu. Saat ditagih ayahnya, ia beralasan proses pencairan macet.
CCTV merekam Putri bersama Alvian masuk ke kamar kos pada Jumat (8/8) pukul 20.00 WIB. Sabtu (9/8) dini hari pukul 04.00, Alvian keluar, kembali masuk pukul 05.30, lalu keluar lagi pukul 08.00. Tak lama kemudian, warga melihat asap dari kamar kos. Setelah didobrak, Putri ditemukan tewas dengan kepala gosong terbakar.
Minggu (10/8), polisi menemukan barang bukti di TKP, termasuk pakaian dinas Polri milik Alvian. Toni, pengacara keluarga korban, menegaskan:
”Sehari sebelum korban ditemukan meninggal, terbukti di transaksi perbankan, korban mentransfer Rp32 juta ke rekening tersangka. Jadi, itulah motifnya. Uang.”
Namun, belum dipastikan apakah transfer dilakukan saat korban masih hidup karena dipaksa, atau setelah korban dibunuh.
Usai sidang etik 14 Agustus 2025, Alvian resmi dipecat dan ditetapkan sebagai buron. Polisi sempat melacak keberadaannya di Sukabumi, namun ia kabur.
Akhirnya, pada Sabtu (23/8), Alvian ditangkap tanpa perlawanan di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB, setelah dikepung tim bersenjata.
Kasus ini disebut sebagai bentuk emotional blackmail atau pemerasan emosional, di mana pelaku selain memanfaatkan hubungan asmara juga memaksa korban menyerahkan uang.
Di Medan, kasus serupa terjadi Minggu (24/8/2025). Seorang wanita ditemukan tewas di rumah lantai 3, Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Tubuh korban penuh luka tusuk: dua di lengan kiri, enam di dada.
Polisi mengamankan pacar korban berinisial C. Namun, ia membantah.
“Dia bilang pacarnya yang mengamuk dan menyakiti diri sendiri. Lalu dia bantu membersihkan darah di kamar mandi sebelum akhirnya dibawa ke RS,” ujar Ahmad Tohir, Kepala Lingkungan 13 Medan Tembung.
Polisi tidak percaya begitu saja. Dari ponsel C ditemukan video berisi adegan penganiayaan, termasuk saat pelaku memukuli korban dengan botol. Barang bukti berupa bercak darah di gorden, sprei, hingga botol diamankan.
Meski sempat membantah, C kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Tembung.