Seorang guru yang menjadi saksi pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah persoalan yang disebut muncul setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Saksi tersebut adalah Iman Zanatul Haeri, guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Dalam persidangan, ia menyampaikan berbagai keluhan yang diterima dari guru PPPK maupun honorer terkait dampak kebijakan tersebut.
Menurut Iman, sejumlah guru mengaku mengalami peningkatan beban kerja, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga menyempitnya peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain persoalan kesejahteraan, Iman juga menyoroti pelaksanaan program MBG di sekolah yang dinilai memengaruhi efektivitas kegiatan belajar mengajar. Ia menyebut guru harus ikut terlibat dalam pengawasan serta pencatatan distribusi makanan yang berlangsung saat jam pelajaran.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman menilai upaya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi langkah terakhir yang dapat ditempuh para guru untuk memperjuangkan aspirasinya.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujar Iman dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap kondisi yang menurutnya membuat guru kesulitan mencari saluran pengaduan terkait dampak pelaksanaan program MBG. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi para pendidik yang merasa terdampak oleh kebijakan tersebut.
Sidang uji materi UU APBN 2026 terkait penganggaran program MBG masih terus berproses di Mahkamah Konstitusi. Keterangan para saksi menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.