JAKARTA – Kabar yang menyebut selebritas Nikita Mirzani mendapat intimidasi selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dibantah oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DKI Jakarta.
Pihak rutan menegaskan seluruh proses pemeriksaan terhadap Nikita dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengatakan tidak ada tindakan intimidasi terhadap Nikita sebagaimana isu yang beredar.
“Tidak ada intimidasi kepada yang bersangkutan NM yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu,” ujar Sigit, Jumat (31/7/2026).
Bantahan tersebut muncul setelah keluarga Nikita menyampaikan dugaan adanya tekanan usai akun media sosial sang artis mengunggah konten yang menyinggung mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Bersamaan dengan itu, muncul pula dugaan Nikita menggunakan telepon genggam dari dalam rutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditjenpas membentuk tim pemeriksa dan menggelar razia pada 30 Juli 2026. Hasil pemeriksaan tidak menemukan barang-barang terlarang, termasuk telepon seluler atau alat komunikasi ilegal.
Sigit menjelaskan aktivitas Nikita di media sosial dilakukan melalui admin akun pribadinya. Arahan konten disampaikan menggunakan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), fasilitas komunikasi resmi yang disediakan bagi warga binaan.
“Keterangan yang kami peroleh bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial dari admin medsos yang dimiliki dan disampaikan melalui alat komunikasi yang legal, Wartelsuspas,” jelasnya.
Menurut Ditjenpas, seluruh pemeriksaan dan penggunaan fasilitas komunikasi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya menegaskan tidak ditemukan pelanggaran maupun tindakan intimidasi terhadap Nikita selama berada di Rutan Pondok Bambu.