Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah memutuskan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI sejak 2025. Namun, kebijakan tersebut baru dapat dieksekusi pada 2026 setelah melalui proses administrasi dan penganggaran.
Purbaya menjelaskan, keterlambatan pelaksanaan bukan karena pemerintah menunda kebijakan tersebut, melainkan karena proses penyusunan regulasi dan anggaran membutuhkan waktu. Kenaikan tukin itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
Pernyataan Purbaya itu langsung memantik beragam respons di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan kapan pemerintah akan memberikan perhatian yang sama terhadap kesejahteraan guru. Komentar seperti “Guru kapan?”, “Giliran guru masih menunggu”, hingga “Pendidikan juga perlu dihargai” ramai menghiasi kolom komentar di berbagai platform.
Perdebatan pun melebar menjadi soal prioritas anggaran pemerintah. Sebagian netizen menilai kenaikan tukin bagi aparat pertahanan merupakan hal yang wajar mengingat beban tugasnya, sementara yang lain berharap pemerintah segera merealisasikan peningkatan kesejahteraan guru yang selama ini juga dijanjikan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan kenaikan tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI merupakan bagian dari penyesuaian yang telah lama tertunda setelah bertahun-tahun tidak mengalami kenaikan, sekaligus sebagai tindak lanjut hasil evaluasi reformasi birokrasi.