Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat serta-merta dinilai sebagai pelanggaran HAM, meski sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.
Menurut Pigai, program MBG merupakan bagian dari proses pembangunan yang bertujuan memenuhi hak-hak dasar masyarakat, sehingga lebih tepat dievaluasi daripada langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Komentar bodoh dan tidak mengerti Prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right. Program Makan Bergizi Gratis adalah Proses Pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM,” kata Pigai, Selasa (16/6/2026).
Ia menegaskan bahwa suatu program yang masih dalam tahap pelaksanaan dan penyempurnaan tidak bisa langsung dinilai sebagai pelanggaran HAM.
“Oleh karena itu, tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi, perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” tambahnya.
Pigai menjelaskan, pemenuhan HAM merupakan proses berkelanjutan yang diakui secara global untuk menjamin martabat, kesetaraan, kebebasan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam kerangka tersebut, negara memiliki kewajiban menyediakan akses terhadap pangan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya.
Menurutnya, program MBG merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk memenuhi hak atas pangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Pigai juga menilai kebijakan MBG sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menekankan pengurangan kemiskinan, kesenjangan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan berbasis HAM.
“Kebijakan MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Uli Parulian Sihombing, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG berdasarkan temuan awal yang telah dilakukan.
“Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Perbedaan pandangan tersebut menambah dinamika evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG yang saat ini masih menjadi salah satu program prioritas pemerintah.