Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Advokat Juniver Girsang mengingatkan agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat untuk kepentingan politik atau menghabisi lawan politik di kemudian hari.
Peringatan itu disampaikan Juniver dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, ia menilai potensi penyalahgunaan kewenangan perlu diantisipasi sejak proses penyusunan undang-undang.
“Jangan ini jadi alat baru ‘alat kekuasaan’ untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama,” kata Juniver.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas mengenai pihak yang berwenang melakukan perampasan sekaligus mengelola aset hasil sitaan. Menurutnya, aparat penegak hukum yang menangani penyidikan sebaiknya tidak merangkap sebagai pengelola aset rampasan.
“Ini harus ada komite. Tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola,” ujarnya.
Selain itu, Juniver meminta DPR mempelajari penerapan aturan serupa di berbagai negara sebelum mengesahkan RUU tersebut. Menurutnya, kajian komprehensif diperlukan agar regulasi yang dibentuk tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.