Sebanyak 150 pekerja yang terlibat dalam proyek budidaya jagung di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mengaku belum menerima upah selama beberapa bulan. Total tunggakan yang belum dibayarkan disebut mencapai Rp899 juta.
Para pekerja yang terdiri dari petani, staf administrasi, dan petugas keamanan mengaku hak mereka belum dibayarkan selama empat hingga enam bulan terakhir. Kondisi tersebut memicu aksi protes di kantor pengelola proyek yang berada di Desa Kanangasari pada 10 Juni 2026 lalu.
Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah sejumlah warga merekam kedatangan para pekerja yang menuntut kepastian pembayaran upah. Mereka mendatangi kantor pengelola karena sebelumnya dijanjikan pembayaran akan dilakukan pada hari itu.
Petugas keamanan proyek, Ahmad Sujai, membenarkan adanya aksi tersebut. Menurutnya, para pekerja kecewa karena pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
“Betul, itu kejadian tanggal 10 Juni sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka meminta upah yang dijanjikan pengusaha bakal dibayar hari itu. Karena tidak ada kepastian, mereka mendatangi kantor. Saya yang waktu kejadian menengahi,” ujar Sujai.
Setelah aksi berlangsung, pengelola proyek dan perwakilan pekerja sempat melakukan mediasi. Dalam pertemuan itu disebut ada komitmen untuk membayar upah secara bertahap, namun hingga kini pembayaran belum juga diterima.
“Intinya dalam pertemuan itu ada kesiapan membayar secara bertahap. Tapi sampai sekarang belum, karena saya juga termasuk yang belum dibayar,” katanya.
Salah seorang petani bernama Aan mengungkapkan bahwa para pekerja sempat menerima upah pada awal proyek berjalan. Namun, pembayaran kemudian tersendat sehingga sebagian besar pekerja masih memiliki tunggakan selama beberapa bulan.
“Ya betul, tapi bukan sepenuhnya tidak dibayar. Selama enam bulan kerja baru dibayar dua bulan,” ujar Aan.
Berdasarkan pendataan internal yang dilakukan petugas administrasi proyek, total tunggakan upah mencapai sekitar Rp899 juta. Nilai tersebut mencakup hak sekitar 150 pekerja dengan nominal yang berbeda-beda sesuai masa kerja dan besaran upah masing-masing.
Proyek budidaya jagung tersebut sebelumnya diketahui menjadi bagian dari program ketahanan pangan dan sempat melibatkan kegiatan penanaman maupun panen bersama jajaran kepolisian daerah Jawa Barat.
Sementara itu, Humas Polres Cimahi, Gofur Supangkat, menyatakan laporan terkait dugaan tunggakan upah tersebut telah diterima dan saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
“Sudah. Sudah ada aduan. Ini kasusnya ditangani Krimum Polda Jabar,” kata Gofur.
Hingga saat ini, pihak pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tunggakan upah yang disampaikan para pekerja.