Kasus kredit fiktif bank pelat merah kembali mencuat dengan modus yang semakin nekat. Di Bondowoso dan Bogor, aparat kejaksaan mengungkap praktik culas yang melibatkan pegawai bank hingga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Modusnya, mereka mencuri data warga lanjut usia, bahkan yang sudah meninggal dunia, untuk dijadikan debitur fiktif.
Di Bondowoso, Kejaksaan Negeri setempat menahan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif yang menjerat salah satu bank pelat merah di wilayah itu. Dua tersangka tersebut adalah AK, seorang operator dinas di Pemkab Bondowoso, dan AS, mantri bank di Kecamatan Tapen.
AK diketahui menjual data 86 lansia, termasuk 20 orang di antaranya sudah meninggal dunia, kepada AS untuk dipakai mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Harga satu data dipatok Rp 400-500 ribu, dengan total keuntungan yang diterima AK sebesar Rp 43 juta.
“Total potensi kerugian mencapai sekitar 5,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Selasa (15/7/2025).
Mirisnya, puluhan warga lansia kaget karena tiba-tiba menerima tagihan kredit dari bank, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. AK dan AS dijerat Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Oktober 2024 lalu, yang menjerat Kepala Unit bank berinisial YA dan mantri RAN. Mereka diduga memproses pencairan kredit dengan data palsu dan memverifikasinya tanpa prosedur resmi.
Tak hanya di Bondowoso, praktik serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menahan lima orang dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Kabupaten Bogor.
“Kami sudah menahan 5 orang tersangka yaitu AG, selaku pimpinan KCP Dramaga, WS dan DO, selaku Analisis Kredit, FS pencari debitur dan AD penampung dana kredit fiktif karena diduga merugikan negara sebesar Rp 8,9 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Ilyas, Jumat (20/6/2025).
Modus yang digunakan adalah memalsukan data kredit terhadap 13 debitur, terdiri dari 7 KUR dan 6 Kredit Modal Kerja (KMK), yang sebagian besar ternyata tidak memiliki usaha sebagaimana diajukan dalam permohonan.
“AG sudah diberhentikan dari bank. Dia sempat kabur ke kampung istrinya di Bali,” ungkap Kasubsi Penyelidikan Kejari Kabupaten Bogor, M Iqbal Lubis.
Dari hasil penyelidikan, uang hasil kredit fiktif digunakan para pelaku untuk memenuhi gaya hidup mewah, termasuk membeli mobil seperti Toyota Alphard dan Mitsubishi Xpander.
Ahmad Sudarmaji, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, menyebut bahwa kasus ini terjadi sepanjang 2023 hingga Juli 2024 dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 miliar.
“Tindakan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,9 miliar,” ujarnya.
Kini, total ada tujuh tersangka di Bondowoso dan lima tersangka di Bogor yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aparat berjanji akan terus mengusut tuntas kasus kredit fiktif ini hingga ke akar-akarnya.