MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Fenomena pelacakan kendaraan kredit oleh debt collector kini memasuki babak baru yang lebih canggih. Tak lagi mengandalkan buku besar atau pengintaian langsung, mereka kini cukup bermodal sebuah aplikasi di ponsel.
Modus baru ini mulai ramai digunakan sejak beberapa tahun terakhir. Kini, motor kredit yang menunggak angsuran bisa langsung terdeteksi hanya dengan satu klik di layar smartphone.
Hal tersebut diungkapkan secara terang-terangan oleh Pieter, seorang debt collector yang hadir dalam acara Hotroom bersama pengacara kondang Hotman Paris di Metro TV.
Dalam tayangan itu, Pieter menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, aplikasi pemantauan kendaraan kredit sudah tersedia dan bisa diakses oleh pihak tertentu secara online.
Dikutip dari kanal YouTube @HotroomMetroTV, Pieter mengatakan, “Cukup Rp100, sudah bisa pegang datanya.” Ia menyebutkan bahwa dengan aplikasi tersebut, proses pelacakan menjadi sangat mudah.
“Jadi ketika dia lewat, kita klik aplikasinya di handphone, kalau memang masih ada tunggakan di aplikasi akan keluar,” ujar Pieter, seperti dikutip dari Motorplus, Minggu (13/4/2025).
Aplikasi tersebut tak hanya menampilkan status tunggakan, tetapi juga informasi lengkap seperti nomor mesin, nomor rangka, hingga merek kendaraan.
“Itu disitu datanya sudah lengkap, nomor mesin, nomor rangka, dan merek,” tambah Pieter saat menjelaskan kemudahan penggunaan aplikasi misterius tersebut.
Walau tidak menyebutkan nama aplikasinya secara langsung, hasil pencarian dengan kata kunci “debt collector” di Play Store mengarah pada sejumlah aplikasi serupa.
Beberapa aplikasi seperti Best Matel R4, Super Matel, Matel Apps, dan Mata Elang Motor pernah menjadi sorotan karena dianggap menyalahgunakan data pribadi pengguna.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sempat memblokir beberapa aplikasi tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran privasi dan digunakan untuk kepentingan penarikan kendaraan secara ilegal.
Sayangnya, aplikasi-aplikasi serupa kerap bermunculan kembali dengan nama baru, menjadikan praktik pelacakan motor kredit yang menunggak semakin sulit dikendalikan.
OJK pun mengeluarkan peringatan keras bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas dan sah.
Penarikan hanya boleh dilakukan dengan surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan dan tidak boleh disertai unsur intimidasi ataupun kekerasan di jalan.
Namun kenyataannya di lapangan berbicara lain. Banyak pengendara mengaku dihentikan secara tiba-tiba oleh pihak tak dikenal yang ternyata adalah debt collector.
Biasanya mereka sudah lebih dulu tahu status kendaraan yang dikendarai, termasuk nama pemilik dan jumlah tunggakan angsuran yang masih berjalan.
Melvin Mumpuni, seorang perencana keuangan yang juga Founder Finansialku, memberikan nasihat penting bagi masyarakat yang hendak mengambil kredit kendaraan bermotor.
Dalam wawancaranya yang dikutip media, ia menyarankan agar masyarakat terlebih dahulu menimbang tujuan pembelian kendaraan tersebut.
“Kalau untuk gaya hidup, lebih baik dipikir ulang. Tapi kalau untuk usaha, pastikan kendaraan bisa menghasilkan lebih dari cicilannya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar besar cicilan tidak melebihi 30-35 persen dari penghasilan bulanan. Ini penting agar arus kas tidak terganggu oleh utang konsumtif.
Di tengah makin mudahnya akses aplikasi pelacak motor kredit, masyarakat dituntut lebih bijak dan bertanggung jawab terhadap kewajiban finansialnya.
Jangan sampai keterlambatan cicilan membuat kendaraan menjadi incaran debt collector yang kini sudah tidak butuh lagi mengawasi dari kejauhan—cukup buka aplikasi, data Anda langsung di tangan mereka. (**)