Sabtu, April 25, 2026

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Pengambilan keputusan tingkat II ini digelar pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 dan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR.

Hadir dalam paripurna tersebut Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, serta 242 anggota Dewan. Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati pengajuan RKUHAP ke tahap pengesahan pada Kamis (13/11).

Dalam laporan Komisi III, DPR menegaskan bahwa seluruh fraksi setuju RKUHAP disahkan. Puan kemudian meminta persetujuan anggota Dewan.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab serempak anggota Dewan, disusul ketukan palu pengesahan.

Menteri Hukum Andi Atgas menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan zaman, mulai dari dinamika ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, hingga ancaman kejahatan lintas negara dan kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia.

“Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan,” ujar Andi Atgas.

Ia memaparkan sejumlah poin utama dalam pembaruan KUHAP, antara lain:

  1. Penguatan perlindungan HAM, termasuk hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas agar memperoleh perlakuan adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
  2. Modernisasi dan digitalisasi proses hukum, mencakup pengakuan bukti elektronik dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
  3. Pengawasan ketat terhadap upaya paksa, termasuk perizinan hakim dan penguatan pra-peradilan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  4. Pengenalan konsep baru seperti deferred prosecution agreement (play-by-game) sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.
  5. Penerapan keadilan restoratif demi pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat.
  6. Pertanggungjawaban pidana korporasi dan penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum.
  7. Sinkronisasi dengan KUHP baru agar materi pidana dan hukum acara berjalan selaras.

Andi juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengesahan KUHAP baru tersebut.

“Bapak Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan ini, mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju rancangan KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.”

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR menyatakan KUHAP baru diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang lebih modern, adil, responsif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.