Selasa, Mei 19, 2026

Fantastis! Kerugian Negara Korupsi Pertamina Bisa Capai Rp1 Kuadriliun, Ada 2 Tersangka Baru

MELIHAT INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 orang bos Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Keduanya, Direktur Pemasaran Pusat, dan Niaga, Maya Kusmaya; serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Maya dan Edward, dengan persetujuan dari tersangka Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92.

Walhasil, hingga saat ini terdapat 9 orang tersangka dalam skandal mega korupsi ini, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan 7 orang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, potensi kerugian negara dalam skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah ini bica mencapai Rp1 kuadrikiun atau seribu triliun rupiah.

Ia menambahkan bahwa total kerugian negara dalam rentang waktu 2018–2023 masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.

Namun, jika pola kerugian sebesar Rp193,7 triliun per tahun terus berlanjut, maka angka totalnya bisa mendekati Rp1 kuadriliun.

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun pada 2023. Sementara, korupsi di Pertamina telah berlangsung setidaknya selama 5 tahun, 2018-2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan berbagai mekanisme yang merugikan negara.

Skandal mega korupsi ini membuat banyak warga yang marah. Mereka kini boikot membeli pertamx atau bahkan berhenti menggunakan BBM produk Pertamina dan memilih beli BBM di SPBU swasta.

“Bahkan saat berniat baik pakai Pertamax karena merasa tak berhak disubsidi pun, kita tetap ditipu di negara ini,” cuit aktivis @Dandhy_Laksono.

Berikut 9 tersangka skandal mega korupsi Pertamina:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifudin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock
  5. Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  7. Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat, dan Niaga
  9. Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.