Rabu, Mei 6, 2026

Gibran Kini Didampingi Pengacara PribadiTidak Lagi Diwakili Jaksa Negara

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya memilih menggunakan jasa pengacara pribadi dalam menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang lanjutan, Senin (15/9/2025), tim kuasa hukum Gibran hadir langsung dan menyerahkan dokumen serta identitas resmi kepada majelis hakim.

“Bukan dari Kejaksaan, kami pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” jelas kuasa hukum Dadang Herli Saputra.

Dadang mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim telah menerima surat kuasa langsung dari Gibran sejak 9 September 2025.

Meski demikian, ia menegaskan belum ada arahan khusus dari Gibran mengenai strategi hukum yang akan diambil.

Menurutnya, sidang kali ini masih berfokus pada pemeriksaan legal standing dari para pihak sehingga belum masuk pada pokok perkara.

Sebelumnya, pada sidang perdana tanggal 8 September 2025, Gibran sempat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung.

Salah satunya adalah Ramos Harifiansyah yang bertugas mendampingi.

Penunjukan tersebut memicu keberatan dari pihak penggugat, Subhan Palal, yang menilai gugatan ditujukan kepada Gibran sebagai individu, bukan institusi negara.

Subhan menegaskan, apabila Gibran didampingi jaksa, hal itu berarti negara ikut campur dalam perkara pribadi.

Pihak Kejaksaan sendiri sebelumnya berpendapat bahwa keterlibatan JPN sudah sesuai aturan, karena gugatan ditujukan kepada Wakil Presiden dan masuk melalui Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Namun kini, dengan kehadiran tim pengacara profesional, Gibran tampaknya ingin menegaskan posisinya menghadapi gugatan ini sebagai persoalan hukum pribadi.

Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak dipenuhi saat pencalonan dulu.

Subhan pun meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wapres tidak sah.

Lebih jauh, ia menuntut agar Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil hingga Rp125 triliun serta Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai gugatan yang fantastis, tetapi juga karena menyangkut legitimasi salah satu pejabat tertinggi di republik ini.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.