Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bakal merumuskan system yang bisa digunakan sampai ke pemerintahan desa untuk terus melakukan pemuktahiran data kependudukan.
Langkah tersebut disampaikan bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu usai melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri di Ruang Pamenang, Senin (11/7/2022).
“Terkait standarisasi data pemilih ini harus ada pemuktahiran data yang faktual. Artinya begitu mendekati (Pemilu) 2024 itu data terus dimuktahirkan, ” kata Mas Dhito.
Upaya yang dilakukan Mas Dhito itu menyusul laporan Bawaslu dimana sering ditemukan orang yang sudah meninggal masih tercatat dalam daftar pemilih. Hal itu terjadi lantaran orang yang sudah meninggal belum tercatat dalam akta kematian.
“Nanti akan ada standarisasi by system yang nantinya akan kita buat di Pemerintahan Kabupaten Kediri dan kita turunkan ke pemerintah desa melalui Dinas DPMPD,” terang Mas Dhito.
Devisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri Ali Mashudi mengungkapkan, setelah Pemilu 2019 berdasarkan UU Pemilu yang baru, setiap bulan KPU melakukan pemuktahiran data pemilih setiap bulan. Disisi lain, Bawaslu memiliki tugas membantu KPU dalam pengawasan.
“Salah satu yang krusial yang kita temukan di Kabupaten Kediri yakni terkait data kematian,” bebernya.
Menurut Ali, pemilih pemilu harus berdasarkan data faktual. Meski belum diuruskan akta kematian, bilamana orang itu sudah meninggal seharusnya dicoret dari DPT. Bawaslu diakui terus melakukan kegiatan sambang desa untuk memastikan masyarakat yang punya hak pilih dan sudah meninggal tidak lagi terdapat di DPT.
Adanya kerjasama dengan Pemkab Kediri, diharapkan di tiap desa nantinya ada format baku data warga yang meninggal yang terus dimuktahirkan. Data itu setidaknya mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang yang meninggal.
“Dari NIK itu jika ada warga pemilih yang meninggal nanti kita bisa membantu KPU melakukan pemuktahiran data berkelanjutan tiap bulan,” tandasnya.