MELIHAT INDONESIA, CILACAP – Peredaran oli palsu masih menjadi ancaman besar bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Kemiripan kemasan dengan produk asli sering kali membuat konsumen kesulitan membedakan antara oli asli dan palsu. Dampaknya tidak main-main, penggunaan oli palsu dapat merusak performa hingga menyebabkan kerusakan serius pada mesin kendaraan.
Untuk itu, memahami cara mengenali oli palsu menjadi langkah penting bagi setiap pemilik kendaraan. Berikut adalah beberapa tips untuk membantu Anda membedakan oli palsu dari oli asli.
1. Periksa Bentuk Botol
Salah satu indikator paling mudah adalah melihat kondisi botol. Oli palsu sering kali dikemas dalam botol bekas yang terlihat kusam, penyok, atau memiliki goresan. Produsen oli asli menggunakan botol baru dengan standar kualitas tinggi, sehingga tampilannya lebih rapi dan bersih.
2. Perhatikan Tutup Botol
Tutup botol oli asli selalu memiliki seal yang hanya bisa dibuka sekali pakai. Oli palsu biasanya menggunakan tutup tanpa seal atau seal yang tidak sempurna. Pastikan tutup botol memiliki mekanisme pengamanan seperti yang dirancang oleh produsen asli.
3. Cek Label dan Hologram
Produsen oli asli melengkapi kemasan dengan label yang dicetak menggunakan teknologi tinggi, termasuk hologram khusus. Jika label terlihat mudah terkelupas atau tidak memiliki hologram, Anda perlu waspada. Cobalah mengusap labelnya; tinta label oli asli tidak akan mudah terhapus.
4. Analisis Bau dan Warna
Bau dan warna oli dapat menjadi penanda. Oli asli memiliki bau netral dan warna yang bening kekuningan. Sebaliknya, oli palsu sering kali berbau gosong atau menyengat dan memiliki warna keruh hingga hitam pekat.
5. Perhatikan Nomor Produksi
Nomor produksi pada botol oli asli selalu dicantumkan dan sesuai antara tutup dan botolnya. Anda dapat memeriksa keaslian nomor tersebut melalui situs resmi produsen oli. Jika nomor tidak cocok atau tidak dapat diverifikasi, ada kemungkinan besar produk tersebut palsu.
Kasus Produksi Oli Palsu di Cilacap
Ancaman oli palsu menjadi nyata dengan pengungkapan kasus di Desa Jangranan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi Polresta Cilacap, ditemukan ratusan botol oli palsu siap edar yang diproduksi menggunakan oli bekas. Tersangka berinisial BP (47) telah menjalankan praktik ini selama delapan bulan dengan memanfaatkan botol bekas dan label palsu.
“Tersangka mencampur oli bekas dengan zat kimia untuk menjernihkan cairan dan parafin untuk mengentalkan,” ungkap Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers. BP kini dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli oli. Pastikan selalu membeli dari tempat yang terpercaya dan resmi untuk melindungi kendaraan Anda dari bahaya oli palsu. (**)