Jumat, Mei 15, 2026

IDI Beri Pendampingan Hukum bagi Dokter Tersangka Bullying PPDS Undip

MELIHAT INDONESIA, SSMARANG – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah memberi pendampingan hukum terhadap tiga dokter yang jadi tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Undip.

Tiga dokter Undip yang menjadi tersangka masing-masing berinisial TEN, SM, dan Z.

“Ya kami mendampingi (tersangka), berkoordinasi, dan kolaborasi,” ujar Ketua IDI Jateng, dr Tlogo Wismo, Rabu (25/12/2024).

Menurutnya, salah satu kewajiban IDI adalah memberikan pendampingan hukum. Pasalnya, dari tingkat cabang, wilayah hingga pengurus besar, IDI memiliki badan pembinaan dan pembelaan anggota.

Usai penetapan tersangka itu, pihaknya langsung bergerak melakukan pembelaan, termasuk oleh perhimpunan spesialis.

“Karena ini sifatnya organisasi, bentuk pendampingan hukumnya sudah diputuskan bersama dilakukan oleh Peradi,” imbuhnya.

Lantaran Undip sebagai instansi para tersangka juga memiliki biro hukum, maka IDI mendampingi dalam kapasitasnga secara organisasi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng menetapkan 3 tersangka kasus bullying PPDS Undip setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan memeriksa 36 saksi.

Tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman.

Penetapan tersangka ini buntut dari laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.

Dokter Aulia ditemukan tergelatak tak bernyawa pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Mahasiswi yang menempuh pendidikan dan berpraktik di RSUP Dr Kariadi tersebut diduga merupakan korban bullying. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.