Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan judi online kini menjadi ancaman serius yang turut menyasar anak-anak. Ia menyebut hampir 200 ribu anak menjadi korban judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Hal itu disampaikan Meutya dalam acara Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol di Medan Amplas, Rabu (13/5/2026).
“Jadi, ini penting bagi kita membuka ruang untuk menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar,” ujar Meutya.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya fokus menutup akses dan melakukan takedown situs judi online, tetapi juga memperkuat edukasi serta literasi digital kepada masyarakat.
“Ibu-ibu yang nanti curhat soal judi online bukan untuk membuka aib, tetapi menjadi pembelajaran bagi orang lain yang hadir di ruangan ini,” ucap Meutya.
Ia menegaskan dampak judi online tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga memicu KDRT, hilangnya keharmonisan rumah tangga, hingga merusak masa depan anak-anak.
“Bahkan, ada yang melakukan kekerasan kepada orang tua maupun istrinya sendiri,” ungkap Meutya.
Meutya juga menyebut korban judi online berasal dari berbagai kalangan, termasuk perempuan, anak-anak, dan masyarakat kurang mampu.
“Perempuan juga ada, tidak hanya orang dewasa tetapi anak-anak, meskipun laki-laki lebih banyak. Orang tidak mampu banyak, jadi ini sangat menyeluruh,” jelasnya.
Ia menambahkan pemberantasan judi online harus dilakukan bersama lintas sektor, mulai dari kepolisian, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, hingga platform media sosial.
“Pelaku harus ditangkap karena kalau tidak, situsnya akan terus bertambah,” tegasnya.