Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah resmi mencabut izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wu Lili, setelah ia terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi di Semarang pada 3 Desember 2025.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menjelaskan bahwa izin tinggal Wu Lili langsung dihentikan sementara.
“Di-stop dulu (izin tinggalnya),” ujar Haryono saat ditemui di kantornya, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Imigrasi hanya menangani aspek administratif terkait izin tinggal, sementara proses pidana tetap ditangani kepolisian.
“Hukumnya tetap berjalan,” katanya.
Wu Lili diketahui memiliki izin tinggal untuk bekerja, meski pihak imigrasi tidak merinci di mana ia bekerja. “Dia bekerja, mungkin lagi pingin ke Semarang,” tambah Haryono.
Dari hasil penyelidikan awal kepolisian, Wu Lili diduga mengemudi dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra, menyebut mobil Hyundai Creta Trend yang dikendarainya sempat oleng ke kanan sebelum menabrak kendaraan dua mahasiswi tersebut.
“Diduga berkendara dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol dan tidak berkonsentrasi,” jelas Novita.
Kecelakaan itu menewaskan Putri, seorang mahasiswi yang mengalami luka parah pada bagian dada dan meninggal dalam perawatan di RS Samsoe Hidajat. Sementara korban lain, Mei, mahasiswi asal Pemalang, berhasil selamat meski turut tertabrak dalam insiden tersebut.