Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menginstruksikan seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Menurut Pramono, kondisi Jakarta saat ini telah kembali normal, baik dari segi aktivitas masyarakat maupun transportasi.
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini. Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu. Dikutip dari Antara
Selain itu, Pramono juga menegaskan agar seluruh ASN DKI Jakarta tetap mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Saat ini, Pemprov DKI juga masih memberlakukan tarif Rp1 untuk layanan Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.
Sebelumnya, pada 28 Agustus lalu, Pramono menyetujui penerapan WFH bagi ASN melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir. Kebijakan itu diambil menyusul demonstrasi di beberapa titik di Jakarta pada Jumat (29/8).
Dalam surat edaran tersebut, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan presensi daring dua kali, yakni pagi dan sore. Namun, WFH tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilakukan secara digital.