MELIHAT INDONESIA, SEMARANG — Fakta baru terus bermunculan dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa eks Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri.
Koordinator Paguyuban Camat se-Kota Semarang, Eko Yuniarto, selaku saksi, mengungkap pengondisian proyek sudah lumrah di Kota Semarang.
Bahkan, ada jatah proyek untuk lembaga seperti Koramil, Kejaksaan, hingga Polsek.
Eko mengatakan, saat menjabat Camat Pedurungan, ia mengalokasikan proyek pekerjaan infrastruktur untuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Kami sisipkan dan siapkan kegiatan pengadaan infrastruktur langsung untuk Forkopimcam,” jelas Eko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/4/2025).
Hakim mengonfirmasi apakah Forkopimcam penerima jatah proyek yang dimaksud meliputi Komandan Rayon Militer (Danramil), Kapolsek, pihak Kejaksaan, bahkan ada Kodim (satuan TNI tingkat kota).
“Memang ada jatah untuk Koramil, Kapolsek, Kejaksaan, dan semuanya itu?” tanya Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Eko pun mengamini pernyataan hakim. “Ya memang begitu,” jawabnya.
Meskipun proyek dialokasikan untuk Forkopimcam, tetapi yang mengerjakan proyek adalah rekanan dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang di bawah pimpinan Martono, kolega Alwin Basri.
Rekanan itulah yang nantinya memberi jatah fee kepada lembaga yang ditunjuk.
“Jadi CV pelaksana yang ditunjuk itu, mereka yang berkomunikasi dengan Forkopimcam. Ya mungkin ada kontribusi, kemungkinan (diberi kontribusi berupa) uang ke lembaga-lembaga itu,” ungkap Eko.
Meskipun Eko menyadari tindakannya keliru, pengondisian proyek itu dianggap wajar. Ia menyebut pemberian jatah untuk Forkopimcam sebagai bentuk kemitraan antar lembaga.
“Itu memang kemitraan kami di wilayah, Yang Mulia. Kemitraan untuk mengondisikan pembangunan di wilayah secara bersama-sama,” tuturnya.
Dia pun menegaskan bahwa yang ia berikan berupa proyek. “Memang salah satu yang kami berikan ke teman-teman Forkopimcam seperti itu. Yang dikasih proyeknya,” beber Eko. (bhq)