MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana. Pemusnahan dilakukan di kantor Kejari, Selasa (22/4/2025).
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 101 perkara pidana umum dan pidana khusus,” ujar Kepala Seksi Barang Bukti Kejari, Rina Dwi Sumarwati.
Dia menjelaskan, ada barang bukti kejahatan berupa 12 senjata tajam (sajam) yang dimusnahkan dengan mesin pemotong.
Salah satu sajam itu merupakan celurit sepanjang 125 sentimeter yang digunakan remaja untuk tawuran di Jalan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, hingga menewaskan peserta tawuran.
Rina melanjutkan, pihaknya juga memusnahkan 96 unit telepon genggam. “HP kami musnahkan dengan cara dipukul sampai hancur,” bebernya.
Kemudian, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah 2.442 ball dan 8.315 slop rokok ilegal atau rokok yang tanpa dilekati pita cukai.
“Ribuan rokok ini mereknya macam-macam. Tadi semuanya kami bakar,” imbuh Rina.
Kejari Kota Semarang juga memusnahkan barang bukti narkotika, terdiri dari 45 paket sabu-sabu seberat 2.488 gram, satu paket ganja seberat 171,5 gram, dan 324,5 butir pil ekstasi.
Kata Rina, pemusnahan barang bukti perkara yang sudah selesai disidangkan ini perlu dilakukan. “Agar tidak digunakan lagi sebagai tindak pidana,” pungkasnya. (bhq)