Kamis, April 23, 2026

Komisi Reformasi Polri Desak Polisi Bebaskan Laras Faizati Terkait Unggahan Demo

Komisi Percepatan Reformasi Polri secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera membebaskan tiga individu, termasuk seorang mantan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN dan dua aktivis lingkungan, yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Permintaan ini dilontarkan dengan menyoroti potensi pelanggaran perlindungan hukum, terutama terkait kasus lingkungan.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyampaikan perhatian khusus lembaga tersebut terhadap nasib ketiga tersangka ini. “Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” ujar Mahfud MD di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

Ketiga individu yang dimaksud adalah Laras Faizati, mantan pegawai Majelis Antar-Parlemen ASEAN, serta dua aktivis lingkungan hidup, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif.

Kasus Laras Faizati: Diperiksa Ulang
Laras Faizati diketahui ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial yang dibuat saat masa demonstrasi. Mahfud MD menjelaskan bahwa Laras termasuk yang diamankan dan dituduh melakukan provokasi. Konsekuensi dari penahanan ini adalah pemberhentian Laras dari pekerjaannya.

Menanggapi hal ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri telah mencapai kesepakatan untuk meninjau kembali kasus Laras. Harapannya, peninjauan ini dapat menentukan apakah yang bersangkutan memang bersalah, dengan harapan paling tidak akan ada penangguhan penahanan, jika bukan pembebasan. “Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” tutur Mahfud, menyiratkan optimisme terhadap hasil tinjauan tersebut.

Dua Aktivis Lingkungan Dilindungi Anti-SLAPP
Sorotan tajam lainnya ditujukan kepada kasus Dera dan Munif, dua aktivis lingkungan hidup yang ditangkap atas dugaan penghasutan terkait unjuk rasa pada Agustus 2025.

Mahfud MD membeberkan adanya kejanggalan prosedur dalam penangkapan keduanya. Ia mengungkapkan bahwa Dera dan Munif baru mengetahui status mereka sebagai tersangka penghasutan saat penangkapan terjadi. Penetapan tersangka mereka dilakukan pada 14 November, namun penangkapan baru dilaksanakan pada 27 November, dan “dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” kata Mahfud.

Komisi menilai bahwa status Dera dan Munif sebagai aktivis lingkungan seharusnya melindungi mereka di bawah ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Mahfud secara eksplisit meminta kepolisian untuk menerapkan ketentuan Anti-SLAPP, yang memberikan perlindungan hukum khusus bagi pegiat lingkungan hidup, saksi, pelapor, terlapor, dan ahli yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, turut menegaskan landasan hukum Anti-SLAPP. Ia menyebutkan bahwa ketentuan ini termaktub dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa meskipun pasal Anti-SLAPP mulanya diatur dalam undang-undang lingkungan, paradigma perlindungannya secara mendasar harus mencakup semua aktivis yang berpartisipasi dalam partisipasi publik.

Oleh karena itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap agar Dera dan Munif dapat segera dibebaskan karena secara eksplisit dilindungi oleh undang-undang.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.