MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan terpidana korupsi Bank BJB Semarang, Agus Hartono.
Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi menjelaskan, praperadilan Agus Hartono melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu ditolak majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi membaca ulang amar putusan, Jumat (5/7/2024).
Dalam praperadilan ini, Agus Hartono meminta Kejati Jateng agar menyita aset hasil korupsinya.
Aset yang dimaksud berupa tanah seluas 52.703 meter persegi dan 31.409 meter persegi di Sayung, Kabupaten Demak atas nama PT. SB Con Pratama.
Agus Hartono menyebut proses pembelian PT. SB Con Pratama olehnya, menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi kredit Bank BJB Semarang.
Dia menggugat sah tidaknya penyitaan aset lantaran Agus Hartono kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bank yang sama.
Sebelumnya, Agus Hartono dinyatakan bersalah mengorupsi fasilitas kredit Bank BJB Semarang dan merugikan keuangan negara Rp25 miliar.
Majeli hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Agus Hartono dengan 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan uang pengganti Rp14,7 miliar. (*)