MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam perkara pembatalan izin tukar guling tanah bengkok.
Dalam putusan No 616/K/TUN/2024 menyatakan, proses tukar menukar antara tanah kas Desa Botomulyo seluas 1,6 hektare dengan tanah milik perorangan 3,6 hektare, sah secara hukum.
Ditegaskan pula bahwa izin tukar guling tanah bengkok di desa tersebut yang sebelumnya diterbitkan Bupati Kendal adalah sah secara hukum.
Kekalahan Bupati Kendal menjadi kemenangan bagi para termohon kasasi, yakni PT Fahayu Sido Sukses dan Kepala Desa Botomulyo Siti Ismawati (meninggal dunia pada 10/7/2024).
Karman Sastro selaku kuasa hukum mendiang Siti Ismawati mengaku lega adanya putusan kasasi tersebut.
Menurutnya, meski kliennya telah meninggal saat tetapi ia bersyukur karena telah mengungkap bahwa tukar guling tanah bengkok sudah sesuai dengan mekanisme hukum dan diizinkan oleh Bupati.
“Kebenaran telah menemukan jalannya. Setidaknya hasil putusan ini menguraikan jika klien saya sebagai Kepala Desa sebelum meninggal dunia sudah melakukan proses tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo dengan benar dan sesuai hukum,” jelasnya, Rabu (18/12/2024).
Dalam perkara ini, awalnya Bupati Kendal digugat oleh PT Rahayu Sido Sukses dan Kades Botomulyo usai bupati membatalkan ketetapan izin tukar guling tanah bengkok di Desa Botomulyo.
Pembatalan izin Bupati Kendal mendasarkan pada hasil pemeriksaan khusus dugaan penyelewengan dalam proses tukar guling tanah bengkok. Sehingga saat itu Bupati Kendal menerbitkan surat keputusan.
Namun, majelis hakim PTUN Semarang menilai surat keputusan tersebut harus dibatalkan. Hakim juga mewajibkan Bupati Kendal mencabut surat keputusannya.
Putusan PTUN tersebut dikuatkan oleh putusan banding majelis hakim PTTUN Surabaya. (*)