Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, membuat pernyataan serius terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurutnya, tidak hanya pemilik ijazah yang berpotensi diseret ke proses hukum, tetapi juga tiga ketua KPU: Ketua KPU Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU Pusat.
Pernyataan ini disampaikan dalam Podcast SindoNews “To The Po!nt Aja!” (18/11/2025).
Oegroseno menekankan bahwa perbedaan antara menyimpan ijazah palsu dan “menggunakan” ijazah palsu sangat krusial dari sisi hukum.
Jika dokumen palsu digunakan sebagai syarat oleh KPU, maka aspek pidananya bisa diterapkan pada pihak KPU juga.
Karena menurut peraturan, penggunaan ijazah palsu oleh penyelenggara pemilu bisa menjadikan mereka sebagai tersangka.
Lebih jauh, Oegroseno memperingatkan bahwa untuk kasus seperti ini, proses hukum tidak bisa dihindari hanya dengan cara destruktif seperti membakar ijazah.
Jika ijazah palsu sudah digunakan di KPU, menghilangkan barang bukti saja tidak menyelesaikan kasus.
Dia menegaskan bahwa KPU harus diperiksa secara tuntas soal verifikasi ijazah kandidat sebelum menetapkannya menjadi peserta pemilu.
Menurut Oegroseno, bila terbukti ijazah palsu, maka hukuman seharusnya dijatuhkan bersama-sama kepada pemilik ijazah, pengguna (dalam hal ini KPU), serta pihak yang menyerahkan dokumen tersebut.
Dia menyebutkan pasal 55 KUHP, yang memungkinkan penuntutan bersama apabila ada keterlibatan lebih dari satu pihak dalam proses penggunaan dokumen palsu.