Pendidikan terakhir pejabat pemerintah menjadi sorotan publik, hingga muncul gugatan yang mengatur minimal pendidikan calon anggota legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres).
Namun hal tersebut dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perubahan syarat pendidikan minimal capres, caleg dan calon kepala daerah dari SMA menjadi sarjana (S-1).
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara 154/PUU-XXIII/2025, Senin (29/9/2025).
Hakim MK menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas pada norma terkait syarat pendidikan yang tercantum dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Menurut MK, permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum.
“Dalil pemohon yang menyebut syarat pendidikan minimal SMA bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas hakim MK Ridwan Mansyur.
Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, yang menilai syarat minimal SMA sudah usang secara sosiologis. Ia membandingkan dengan profesi lain seperti guru SD, jaksa, hingga pengacara yang mewajibkan pendidikan sarjana.
Menurutnya, tidak logis jika jabatan publik yang dipilih rakyat justru memiliki syarat pendidikan lebih rendah.
Hanter juga mengungkit bahwa syarat minimal sarjana pernah masuk dalam rancangan undang-undang Pemilu pascareformasi, tetapi kemudian diturunkan kembali menjadi SMA.
MK berpandangan, menaikkan syarat pendidikan justru berpotensi membatasi hak politik warga negara untuk dipilih.
Aturan saat ini dianggap lebih inklusif karena tidak menutup peluang bagi warga berpendidikan tinggi untuk maju, sekaligus tidak menyingkirkan mereka yang hanya berpendidikan SMA.
“Pemaknaan baru yang diminta pemohon malah mempersempit ruang warga negara untuk menjadi calon pemimpin,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Putusan ini menegaskan konsistensi MK yang sebelumnya juga pernah menolak gugatan serupa. MK menilai syarat pendidikan minimal dalam regulasi pemilu sudah cukup adil, mengingat kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.
Pada akhirnya, rakyatlah yang menentukan kualitas calon pemimpin melalui pemilihan umum.
Dengan putusan ini, syarat pendidikan capres, caleg, maupun kepala daerah tetap minimal SMA, sambil tetap membuka kesempatan bagi mereka yang berpendidikan lebih tinggi untuk ikut bersaing dalam kontestasi politik.