MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Skandal besar mengguncang industri migas nasional. Kejaksaan Agung mengungkap modus licik yang digunakan PT Pertamina Patra Niaga dalam mengoplos bahan bakar RON 92 (Pertamax) dengan RON 90 (Pertalite). Praktik haram ini melibatkan skema terencana yang membuat negara merugi hingga Rp 193,7 triliun!
Skema Oplosan: Campuran Ilegal di Terminal Minyak
Investigasi Kejaksaan Agung menemukan bahwa praktik pengoplosan dilakukan di terminal minyak PT Orbit Terminal Merak, milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan GRJ. Dalam skema ini, RON 88 dan RON 90 dicampur untuk menghasilkan bahan bakar dengan kualitas mendekati Pertamax.
“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar.
Blending ini dilakukan dengan menambahkan zat aditif tertentu agar hasil akhirnya menyerupai Pertamax. Namun, bahan bakar hasil oplosan ini jauh di bawah standar kualitas seharusnya.
Peran Petinggi Pertamina dalam Skema Gelap
Tak hanya dilakukan oleh pihak swasta, praktik haram ini melibatkan petinggi Pertamina. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, disebut sebagai dalang utama dalam persetujuan skema ilegal ini.
Mereka bekerja sama dengan Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik terminal minyak, serta broker minyak ilegal lainnya untuk memanipulasi data distribusi bahan bakar.
Mark-Up Biaya Pengiriman: Modus Penggelembungan Dana
Selain mengoplos BBM, pihak terkait juga melakukan mark-up biaya pengiriman melalui PT Pertamina International Shipping. Dengan persetujuan dari Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, JF, biaya pengiriman dinaikkan hingga 15%, menghasilkan keuntungan ilegal bagi para tersangka.
Akibat skema ini, dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan BBM bersih justru dialihkan untuk memperkaya segelintir pihak.
Konsekuensi Hukum dan Penahanan Para Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik PT Orbit Terminal Merak
- GRJ dan DW, broker minyak ilegal
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pertamina Patra Niaga Berdalih “Tambahan Aditif”
Menariknya, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, membantah bahwa telah terjadi pengoplosan. Ia berdalih bahwa proses yang dilakukan hanyalah “penambahan aditif” untuk meningkatkan kualitas BBM.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penambahan aditif ini hanyalah kedok untuk menutupi praktik blending ilegal yang telah merugikan masyarakat dan negara.
Kejagung Tegaskan: Oplosan Ini Ilegal!
Kejaksaan Agung memastikan bahwa blending RON 90 dengan RON 88 untuk menghasilkan RON 92 adalah tindakan melawan hukum. BBM hasil oplosan ini bukan hanya menyalahi standar kualitas, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan konsumen.
Dengan terbongkarnya kasus ini, publik kini menanti langkah tegas dari aparat hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa praktik gelap di sektor migas masih marak terjadi dan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat. (**)