Kamis, April 23, 2026

Natalius Pigai Tegaskan Transfer Data ke AS Tak Langgar HAM, Sesuai UU Indonesia

Isu transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat tengah hangat diperbincangkan publik. Isu itu memanas pasca turunnya tarif Trump berkat negosiasi yang alot.

Presiden AS Donald Trump sendiri menegaskan bahwa barang-barang dari AS akan bebas bea masuk saat masuk ke pasar Indonesia. Ia menyebut perjanjian ini sebagai pencapaian besar, dan mengklaim bahwa AS kini mendapat akses lebih luas ke pasar Indonesia.

Klaim tersebut menjadi kekhawatiran yang membentuk isu transfer data berkembang liar, hingga muncul berbagai asumsi di tengah publik.

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), selama tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Menurutnya, klausul dalam kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pertukaran data harus tunduk pada hukum nasional, sehingga ada jaminan hukum, keamanan, dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya.

Pernyataan Pigai hadir di tengah kekhawatiran publik terhadap potensi pelanggaran privasi dalam kerja sama digital dengan AS. Namun, ia menegaskan bahwa penyerahan data tidak akan dilakukan secara sembarangan, melainkan dengan pengawasan ketat dan mekanisme yang sah. Pemerintah, katanya, akan memastikan bahwa lalu lintas data lintas negara berjalan sesuai standar HAM.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Gedung Putih yang mengumumkan kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan AS. Salah satu poin penting kerja sama tersebut adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk pengakuan bahwa AS memiliki tingkat perlindungan data yang dianggap memadai oleh Indonesia.

Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meluruskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan ke pemerintah AS. Yang terjadi, jelasnya, hanyalah kepatuhan terhadap syarat platform digital milik perusahaan AS yang meminta data dari pengguna dalam kerangka layanan digital—bukan transfer langsung dari pemerintah ke pemerintah.

Narasi ini memperkuat posisi pemerintah bahwa perlindungan data tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama internasional, sekaligus menegaskan komitmen terhadap prinsip-prinsip HAM dan kedaulatan data nasional.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.