Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengaku menyesal tidak melakukan korupsi lebih besar setelah dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin.
Noel membandingkan tuntutan terhadap terdakwa lain, seperti Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut 6 tahun penjara meski disebut menikmati Rp60,32 miliar, sementara dirinya diduga menerima Rp4,43 miliar.
Ia juga menyinggung Hery Sutanto yang dituntut 7 tahun penjara karena diduga menikmati Rp4,73 miliar.
“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” katanya.
Meski begitu, Noel mengaku tetap menghormati jaksa penuntut umum dan akan menyiapkan pleidoi sebagai pembelaan. Sebelumnya, ia dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.