Buruh harus mendapatkan hak yang layak di setiap tempat kerja. Hal tersebut direalisasikan Bupati Blora Arief Rohman dan jajarannya.
Dalam rangka meratakan penerima hak pekerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada Senin (15/9/2025), dihadiri Bupati Blora, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blora, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, perwakilan Sekda, camat hingga kepala desa se-Kabupaten Blora.
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Blora pada tahun 2025. Hal ini juga sejalan dengan program prioritas Bupati Blora yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Blora 2025–2030, khususnya dalam perlindungan bagi pekerja rentan.
Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang konsisten bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja.
Menurutnya, pekerja rentan—seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, hingga pekerja serabutan—membutuhkan perlindungan karena kesejahteraan mereka sangat bergantung pada penghasilan yang tidak menentu.
“Pekerja rentan sering menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian yang bisa menjadi beban berat bagi keluarga. Dengan adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ada kepastian dan perlindungan yang dapat mereka rasakan,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan JKK dan JKM kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia. Bupati menyampaikan rasa duka cita sekaligus berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Bupati Arief Rohman mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, organisasi pekerja, hingga perangkat desa untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, gotong royong sangat penting agar seluruh pekerja, terutama di sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial.
“Mari kita bergandengan tangan memastikan pekerja rentan terlindungi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu akan tercipta rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan yang lebih merata,” tambahnya.
Selain membahas soal perlindungan tenaga kerja, Bupati juga menyinggung pentingnya menjaga kondusifitas wilayah melalui program Jogo Tonggo dan Siskamling. Ia menekankan bahwa keamanan dan kebersamaan masyarakat adalah pondasi dalam mendukung program pembangunan.
Tak hanya itu, Bupati juga menegaskan komitmennya terhadap pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan. Ia mengusung visi menjadikan Blora sebagai kabupaten penghasil pertanian organik, sehingga tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menunjukkan bahwa Pemkab Blora berkomitmen menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal regulasi, tetapi juga implementasi nyata dalam melindungi pekerja kecil yang selama ini rawan terabaikan.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat, diharapkan seluruh pekerja Blora dapat terlindungi, sejahtera, dan lebih berdaya di masa depan.