Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menggugat KPU RI ke Komisi Informasi Pusat karena menilai lembaga tersebut menyembunyikan sembilan informasi penting dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo dari UGM.
Informasi yang dihitamkan meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, serta tanda tangan pejabat yang berwenang.
Kuasa hukum Bonatua menilai sembilan elemen tersebut tidak termasuk kategori informasi yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bonatua menjelaskan bahwa data tersebut penting untuk penelitiannya terkait keaslian ijazah pejabat publik, yang menurutnya merupakan kepentingan masyarakat luas.
Dalam sidang, Majelis meminta KPU menjelaskan alasan penyembunyian informasi tersebut. KPU berpendapat bahwa pengaburan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
Namun Majelis menilai tindakan itu tetap merupakan bentuk pengecualian informasi sehingga KPU diminta melakukan uji konsekuensi dan menyerahkan dokumen lengkap dalam sidang berikutnya.
Sengketa ini bermula dari permintaan informasi Bonatua pada Agustus 2025 yang tak dipenuhi sepenuhnya oleh KPU, sehingga ia mengajukan sengketa ke KIP.