MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengusutan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tekesan jalan di tempat lantaran tak kunjung ada progresnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyatakan belum bisa mengumumkan progres penyelidikan kasus tersebut lantaran masih menunggu proses audit.
“Kami masih menunggu hasil audit investigasi penghitungan kerugian negara,” ujar Arfan, Sabtu (14/12/2024).
Dia mengatakan, dalam hal audit kerugian negara, Kejati Jateng meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sampai saat ini hasilnya belum dikirim ke kami,” imbuh Arfan.
Adapun proses pemeriksaan saksi-saksi, kata Arfan, telah selesai dilakukan.
Total ada lebih 50 saksi yang dimintai keterangan, termasuk Prof Jamal Wiwoho, Rektor UNS yang telah mengundurkan diri dari jabatannya per 16 Januari 2024.
Penyelidikan kasus dugaan rasuah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang mengatasnamakan ‘masyarakat Solo’, di antaranya adalah dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Sebelumnya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo menyebut terjadi dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp57 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari tiga kategori dugaan penyimpangan anggaran yang diduga dilakukan pihak rektorat UNS. (*)