MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak praperadilan tersangka pengempang pajak berinisial DW yang melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I.
DW merupakan seorang Direktur PT GBP yang bergerak di bidang usaha aktivitas penunjang angkutan darat lainnya. Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan.
Dalam peradilannya, DW menggugat bahwa penggeledahan dan penyitaan bukti permulaan tidak sah. Ia juga meminta penetapannya sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan untuk tidak dilanjutkan.
Sedangkan dalam putusan Hakim Tunggal pada PN Semarang, Haruno Patriadi menyatakan menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pengemplangan pajak itu.
Dalam pertimbangan hukumnya, pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan, berkedudukan sama dengan penyelidikan sehingga bukan ruang lingkup pra-peradilan.
Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan bukan merupakan suatu upaya paksa karena didasari dengan surat peminjaman bukan surat penyitaan. Hakim juga berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap DW secara hukum sah karena didasarkan pada minimal dua alat bukti.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menyatakan atas kemenangan itu menunjukkan jika penanganan perkara itu sudah sesuai mekanisme.
“Kemenangan ini menunjukkan proses penegakan hukum pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berpedoman pada prosedur yang berlaku,” ujarnya, Selasa (3/9/2024)
Berdasarkan putusan tersebut, proses penyidikan terhadap PT GBP dengan tersangka DW akan tetap dilanjutkan. (*)