Rabu, April 22, 2026

Potensi Batalnya Pelantikan Gibran sebagai Wapres Munculkan Pertanyaan Soal Penggantinya

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pelantikan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden terpilih periode 2024–2029 terancam batal setelah PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait keabsahan pencalonan Gibran yang dinilai melanggar aturan administrasi. Jika PTUN menerima gugatan PDIP pada Kamis, 10 Oktober 2024, maka pencalonan Gibran bisa dinyatakan tidak sah dan ia batal dilantik.

Dalam kondisi ini, Presiden terpilih Prabowo Subianto akan memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama calon wakil presiden pengganti kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih salah satunya. Hal tersebut dijelaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.

“Kalau banding tidak dilakukan dan Gibran batal dilantik sebagai wapres, presiden terpilih dapat mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya sebagai wakil presiden,” ungkap Feri kepada Bisnis, Kamis (3/10/2024).

Feri juga menekankan bahwa hasil keputusan PTUN pada Kamis, 10 Oktober 2024, akan menjadi penentu masa depan Gibran sebagai Wakil Presiden. Jika gugatan yang diajukan PDIP diterima, maka pencalonan Gibran akan dinyatakan cacat administrasi dan tidak sah. “Proses pencalonan wakil presiden akan batal, karena terdapat masalah dalam syarat administrasi. Artinya, Gibran tidak bisa dilantik,” imbuhnya.

Meski demikian, Feri memperkirakan situasi akan semakin kompleks jika Gibran memutuskan untuk melakukan banding atas keputusan PTUN. “Jika Gibran banding, maka akan ada perpanjangan proses hukum yang berdampak pada status keabsahan pelantikan wakil presiden. Ini dapat memicu perdebatan panjang dalam sistem tata negara,” jelas Feri.

Di sisi lain, pengadilan yang menangani kasus ini memiliki tanggung jawab untuk memberikan keputusan yang jelas terkait masalah hukum tersebut, termasuk jika proses banding diajukan. Feri menambahkan, “Jika banding juga menyatakan keputusan pertama benar, maka proses hukum akan berlanjut ke tingkat kasasi, yang berarti status Gibran sebagai wapres terpilih akan berada dalam ketidakpastian.”

Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh PDIP berawal dari keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. PDIP, yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, menilai KPU melakukan kesalahan administrasi dengan mengabaikan aturan terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam undang-undang.

Keputusan KPU itu sendiri merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam Pilpres 2024. Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut. Hal ini memperkuat alasan PDIP untuk membawa masalah tersebut ke PTUN.

PTUN diharapkan akan memutuskan kasus ini pada Kamis, 10 Oktober 2024, atau beberapa hari sebelum pelantikan Prabowo dan Gibran yang dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. “Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court,” demikian tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat. “Apapun hasil dari gugatan yang diajukan ke PTUN tidak akan mempengaruhi putusan MK yang sudah final. Pasangan Prabowo-Gibran tetap sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Otto, Rabu (24/5/2024).

Ia juga menilai bahwa gugatan PDIP ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU lemah. “Gugatan yang diajukan mereka [PDIP] ke PTUN sebenarnya tidak terlalu kuat,” jelas Otto, menambahkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan PTUN. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.