Kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun masih melekat dalam ingatan masyarakat, hingga membuat Presiden Prabowo Subianto membuat komitmen kuatnya.
Guna menyembuhkan kekecewaan rakyat Indonesia, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi besar yang melibatkan PT Timah Tbk.
Dalam kunjungannya ke smelter PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025), Prabowo menyampaikan keyakinannya bahwa kerugian negara mencapai Rp 300 triliun tersebut dapat dikembalikan kepada rakyat Indonesia.
“Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita,” ujar Prabowo dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyaksikan penyerahan enam smelter hasil sitaan dari kasus korupsi yang nilainya mencapai Rp 7 triliun.
Namun, menurutnya, nilai tersebut hanyalah sebagian kecil dari potensi aset yang bisa diselamatkan. Ia menyoroti adanya tanah jarang atau monasit yang masih belum tergarap dan berpotensi memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
“Tanah jarang itu luar biasa nilainya. Satu ton bisa mencapai 200.000 dolar AS, dan kita punya puluhan ribu ton. Jadi nilainya mungkin jauh lebih besar dari yang kita bayangkan,” jelasnya.
Optimisme Prabowo muncul seiring langkah pemerintah yang terus mempercepat penelusuran dan penyitaan aset terkait korupsi besar di sektor pertambangan timah.
Upaya ini diharapkan tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi momentum pemulihan tata kelola sumber daya alam yang lebih bersih dan berkeadilan.
Sebagai informasi, kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk tahun 2015–2022 menjadi salah satu skandal ekonomi terbesar di Indonesia.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh penting, termasuk Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Keduanya diduga bekerja sama mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah izin PT Timah dengan modus sewa menyewa peralatan peleburan (smelter) melalui beberapa perusahaan, seperti PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan PT Tinindo Internusa (TIN).
Pemerintah kini bertekad menindak tegas para pelaku dan mengoptimalkan pemulihan aset. Di bawah kepemimpinan Prabowo, langkah ini menjadi simbol kuat bahwa negara hadir untuk melindungi kekayaan alam dan memastikan hasilnya kembali kepada rakyat.