Jumat, April 3, 2026

Puan Akan Lihat Situasi Terlebih Dahulu Soal Pembahasan RUU Pemilu

Pimpinan DPR RI belum menetapkan jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu pada awal 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan belum dimulai karena DPR baru memasuki awal masa sidang.

Puan mengatakan DPR masih akan melihat perkembangan situasi dan kesiapan komisi terkait setelah masa sidang dibuka.

Ia menegaskan hingga kini belum ada kepastian apakah RUU Pemilu akan dibahas pada masa sidang berjalan.

Menurut Puan, dinamika komunikasi antar-alat kelengkapan dewan masih menjadi pertimbangan utama.

Puan juga menyebut agenda pemilu yang lebih dekat adalah pemilu legislatif dan pemilu presiden, bukan pilkada.

Terkait rekomendasi Rakernas PDI Perjuangan soal komunikasi antarfraksi mengenai wacana pilkada lewat DPRD, Puan menyatakan partainya selalu terbuka berdialog.

Ia menegaskan komunikasi politik dengan fraksi lain tidak pernah tertutup dan terus dilakukan.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut pembahasan itu sejalan dengan agenda revisi undang-undang kepemiluan pada 2026.

Ia menjelaskan Prolegnas 2026 memberi mandat kepada Komisi II untuk menyusun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rifqinizamy menegaskan undang-undang tersebut hanya mengatur pemilihan presiden dan legislatif.

Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ia membuka peluang penataan sistem pemilu melalui kodifikasi hukum agar aturan pemilu dan pilkada dapat disatukan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.