Rabu, Mei 6, 2026

Semua Tanah di Indonesia Milik Negara, Rakyat Hanya Mengelola

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sedangkan masyarakat hanya memiliki hak menguasai atau mengelola sesuai aturan yang berlaku.

Ia menekankan kepemilikan sah baru diakui jika telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga klaim berdasarkan warisan leluhur tanpa sertifikat tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan mutlak.

Nusron mengingatkan, tanah bukan hasil ciptaan manusia, melainkan anugerah yang dikelola negara untuk kemaslahatan bersama.

Pemerintah saat ini memantau sekitar 100 ribu hektare tanah yang terindikasi terlantar.

Proses penetapan tanah terlantar dilakukan bertahap dan memerlukan waktu hampir dua tahun atau sekitar 587 hari.

Tahapan dimulai dengan surat peringatan pertama selama 180 hari, lalu peringatan kedua selama 90 hari, evaluasi dua minggu, peringatan ketiga selama 45 hari, evaluasi dua minggu, hingga peringatan terakhir selama 30 hari sebelum rapat penetapan.

Langkah ini bertujuan memastikan setiap jengkal tanah dimanfaatkan secara produktif dan tidak dibiarkan terbengkalai.

Nusron menegaskan, pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang, tetapi akan memberikan kesempatan yang cukup bagi pemegang hak untuk mengelola lahannya sebelum diambil alih negara.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.