Serikat Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) menyatakan akan mengajukan usulan pemakzulan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), melalui DPRD Jabar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas kebijakan larangan studi tur yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.
Perwakilan SP3JB, Herdi Sudarjda, menegaskan kebijakan tersebut dianggap merugikan sektor pariwisata dan berdampak langsung pada pelaku usaha di Jawa Barat.
Ia menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dapat dimakzulkan jika mengeluarkan kebijakan yang meresahkan atau merugikan kepentingan masyarakat.
Herdi menyebut proses pemakzulan memang akan panjang, namun pihaknya yakin memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat.
Ia menilai SE tersebut merupakan kebijakan internal untuk sekolah, tetapi efeknya merembet ke sektor pariwisata, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Selain itu, SP3JB berencana membawa persoalan ini terlebih dahulu ke DPR RI, sebelum kemudian dilanjutkan ke DPRD Jabar yang memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan.
Herdi juga menambahkan, meski sempat bertemu langsung dengan Gubernur Demul, kebijakan larangan studi tur tetap dipertahankan.
Rencana aksi unjuk rasa di Gedung Sate yang sedianya digelar Senin (25/8) ditunda.
SP3JB memilih jalur diplomasi dengan DPR RI dan DPRD Jabar.
Namun, Herdi menegaskan bila upaya dialog tidak berhasil, maka massa akan kembali turun ke jalan untuk mendesak gubernur mencabut kebijakan tersebut.