Kamis, Juni 11, 2026

Siswa SMK Bogor Di-DO karena Ketahuan Merokok dan Akses Situs Porno, Orang Tua Somasi Sekolah

Konflik antara orang tua seorang siswa SMK IDN Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan pihak sekolah memanas setelah siswa tersebut dikeluarkan akibat pelanggaran berat, sementara keluarga menuding keputusan DO tidak sah dan sekolah tidak berizin.

Kuasa hukum siswa, Yogi Pajar Suprayogi, menegaskan kliennya di-DO secara sepihak dan membantah semua tuduhan yang disampaikan sekolah. Ia menyebut dugaan merokok tidak terbukti.

“Terkait rokok, saya minta buktikan itu hanya foto anak klien kami sedang difoto dengan shisa… itu bisa dibuktikan tidak, anaknya saja tidak mengaku,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Yogi juga menuding sekolah menelantarkan siswa saat kegiatan IDN Backpacker di China. “Anak klien kami mendapat SP dan DO… anaknya dipulangkan dari China… klien saya khawatir bagaimana kalau anak itu diculik,” ungkapnya. Ia bahkan menyebut cabang SMK IDN tempat kliennya bersekolah tidak memiliki izin operasional.

Pihak sekolah membantah tegas. Kuasa hukum IDN, Febry Irmansyah, menyebut tudingan sekolah ilegal adalah hoaks yang kemudian mereka laporkan ke Polres Bogor.

“Apa yang dituduhkan kepada SMK IDN sebagai sekolah ilegal ini sangat tidak benar… akhirnya kami jadikan itu sebagai bahan laporan dugaan tindak pidana hoax melalui undang-undang ITE,” tegasnya.

Soal alasan DO, kuasa hukum IDN lainnya, Salim Achmad, menjelaskan siswa tersebut melakukan tiga pelanggaran berat: merokok berulang kali, chat mengarah pacaran, dan membuka situs porno yang terekam spyware sekolah. Pelanggaran merokok disebut terjadi di tempat suci.

“Siswa tersebut kedapatan merokok ketika berada di Masjidil Haram, Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” jelas Salim.

Salim menegaskan DO hanya berlaku di boarding school. “DO-nya itu statusnya bukan DO SMK-nya… dapodiknya masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN, hanya dia dikembalikan kepada orang tuanya untuk belajar dari rumah.”

Konflik berlanjut hingga ke jalur hukum. Orang tua siswa lebih dulu mengirim somasi dan mengajukan gugatan perdata ke PN Cibinong, namun kemudian mencabut gugatan tersebut.

“Kami tidak tahu kenapa gugatan itu dicabut,” kata Febry.

Sementara Yogi menyebut pencabutan gugatan dilakukan setelah Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Bogor mengabulkan permintaan mereka terkait regulasi pendidikan. Namun ia tetap menuding sekolah tidak berizin.

Di sisi lain, pihak sekolah juga mengambil langkah balik dengan melaporkan dugaan penyebaran berita bohong setelah pihak orang tua dan kuasa hukumnya mengunggah konten yang menyebut sekolah ilegal.

Meski konflik memanas, pihak SMK IDN akhirnya mengizinkan siswa tersebut tetap mengikuti ujian dan menerima rapor. Namun perbedaan versi, bantahan masing-masing pihak, serta saling lapor polisi membuat kasus ini terus berlanjut hingga kini.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.