MELIHAT INDONESIA, DEPOK – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik curang dalam produksi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Sebuah pabrik di Depok, PT Aya Rasa Nabati, kedapatan mengurangi takaran minyak dalam kemasan, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Ahad, 9 Maret 2025, polisi menyita 10.560 liter minyak goreng dari pabrik tersebut.
Modus Operandi Terungkap
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa PT Aya Rasa Nabati telah memanipulasi isi kemasan Minyakita dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang tertera di label. “Penyitaan ini kami lakukan karena isi minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan keterangan yang tertera,” kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam penggerebekan, tim penyidik menemukan mesin pengemas yang diprogram untuk mengisi hanya 750 mililiter minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter. Praktik kecurangan ini disebut sudah berlangsung sejak awal Februari 2025.
Satu Orang Jadi Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI, yang diketahui merupakan kepala pabrik. Berdasarkan pemeriksaan, AWI diduga menjadi otak di balik modus pengurangan takaran minyak ini.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dalam sehari mereka mampu mengemas 400 hingga 800 kardus dengan berbagai ukuran kemasan,” jelas Helfi.
Harga Bermain di Atas HET
Dalam skema ini, AWI membeli minyak goreng curah dari PT MGS di Bekasi dengan harga Rp 18.100 per liter. Karena harga ini jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), AWI sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Meski di kemasan Minyakita tertulis 1 liter, pemeriksaan menunjukkan bahwa isinya hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter. Hal ini menyebabkan konsumen membayar lebih untuk jumlah minyak yang lebih sedikit tanpa disadari.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 102 dan 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap produk bersubsidi harus semakin diperketat. Masyarakat diimbau lebih teliti dalam membeli produk, sementara pihak berwenang diminta untuk bertindak tegas terhadap praktik-praktik kecurangan yang merugikan rakyat. (**)