Nikel adalah sumber daya alam yang kita miliki dan manfaatnya besar secara global. Namun manfaat itu tidak berarti jika harus mengorbankan alam, makhluk hidup di sekitarnya dan berbagai aspek lainnya.
Bayangkan sebuah surga tropis yang terdiri dari gugusan pulau karang, air laut sejernih kristal, dan kekayaan biota laut yang luar biasa. Itulah Raja Ampat, ikon ekowisata Indonesia yang kini terancam oleh ancaman serius: ekspansi industri tambang nikel yang berpotensi mengubah lanskap kawasan ini secara permanen.
Belakangan ini, sorotan publik—baik dari dalam maupun luar negeri—tertuju ke Raja Ampat setelah mencuatnya rencana pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel di wilayah tersebut.
Rencana ini menuai gelombang penolakan dari masyarakat adat, pegiat lingkungan, hingga aktivis muda Papua. Mereka menyuarakan satu seruan yang menggema: “Selamatkan Raja Ampat dari Tambang Nikel!”
Di balik keindahannya, Raja Ampat bukan hanya sekadar destinasi wisata. Wilayah ini merupakan habitat bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan 600 jenis terumbu karang, menjadikannya salah satu ekosistem laut terkaya di dunia. Bagi masyarakat adat Papua, Raja Ampat juga memiliki nilai sosial dan spiritual yang mendalam.
Namun, dalam lima tahun terakhir, tekanan terhadap lingkungan di kawasan ini meningkat. Menurut laporan dari organisasi lingkungan Auriga Nusantara, perluasan izin usaha pertambangan—terutama untuk nikel—telah menyebabkan deforestasi, pencemaran air, dan sedimentasi yang mengancam kelestarian ekosistem laut Raja Ampat.
Penolakan terhadap tambang ini mencuat ke ruang publik, salah satunya dalam aksi protes yang terjadi saat Indonesia Critical Mineral Expo and Conference 2025 di Hotel Pullman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (3/6/2025).
Sejumlah aktivis dari Greenpeace dan Papua ditangkap karena menggelar aksi damai seraya membentangkan spanduk saat Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, tengah berpidato.
“Save Raja Ampat,” teriak salah seorang massa aksi sembari digelandang oleh petugas.
Aksi tersebut menjadi bentuk penolakan terhadap dampak buruk pertambangan dan hilirisasi nikel yang dinilai membawa penderitaan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menanggapi isu ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan meninjau kembali kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat. Ia mengatakan pemerintah akan memanggil para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik dari BUMN maupun sektor swasta.
“Nanti saya pulang saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP mau BUMN atau swasta,” kata Bahlil di Jakarta dikutip Selasa (4/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Papua sebagai daerah Otonomi Khusus memiliki kewenangan tersendiri, termasuk menampung aspirasi masyarakat terkait pertambangan.
“Sama dengan Aceh. Jadi perlakuannya juga khusus. Ini mungkin saja saya melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik. Jadi saya akan coba untuk melakukan evaluasi. Nanti tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan amdal saja,” kata dia.
Diketahui, aktivitas tambang nikel telah menjangkau beberapa pulau di kawasan Raja Ampat, termasuk Pulau Kawe, Pulau Gag, dan Pulau Manuran. Perluasan ini dikhawatirkan akan membawa dampak merusak bagi ekosistem laut maupun darat yang selama ini menjadi warisan alam tak ternilai bagi Indonesia dan dunia.