Jumat, April 17, 2026

Tak Cukup Korupsi Rp300 T dan Dihukum Ringan, Iuran BPJS Harvey Moeis Dibayar Negara sejak 2018

MELIHAT INDONESIA – Polemik terkait Harvey Moeis setelah divonis ringan, hanya 6,5 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi Rp300 triliun, belum rampung.

Setelah dihukum ringan karena korupsi Rp300 T, terungkap pula iuaran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dibayarkan oleh negara, sejak tahun 2018.

Perihal iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, dibayar oleh negara, mulanya ramai di media sosial (medsos) X.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, tercatat sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan, sejak 1 Maret 2018, menurut

Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi sebagai penerima bantuan BPJS adalah bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) sesuai Pergub Nomor 169 Tahun 2016, guna menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

Ani menjelaskan, saat itu Pemprov DKI Jakarta menargetkan 95% penduduk terdaftar sebagai peserta JKN untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga.

Ani menambahkan, warga yang memenuhi syarat administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, saat itu bisa didaftarkan sebagai peserta PBI APBD oleh perangkat daerah setempat, termasuk Harvey dan Sandra Dewi.

Penyesuaian agar PBI APBD tepat sasaran dilakukan dengan mengintegrasikan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat.

Sementara, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut Harvey dan istrinya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD DKI Jakarta.

Rizzky Anugerah menyebut Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai peserta PBI karena didaftarkan oleh pemerintah daerah Jakarta.

Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung dengan APBD Jakarta.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky, Minggu (29/12/2024).

Menurut dia, kepesertaan PBI APBD yang diimliki Harvey Moeis berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibuat untuk masyarakat miskin.

Kata Rizzky, yang terdaftar sebagai peserta PBI APBD, tidak harus merupakan warga miskin. Tergantung dari kebijakan daerah setempat. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.