Senin, Juni 22, 2026

Tambahan Pajak, Ada Dua Kolom Baru di STNK

MELIHAT INDONESIA – Per 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor.

Ada dua pajak tambahan itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berikut penjelasannya:

1. Pajak yang ditambahkan :

    • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
      Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
      Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    2. Tarif Opsen PKB dan BBNKB (Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022):

      • Sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
      • Untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu.
      • Tarif PKB maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama dan paling tinggi (pajak progresif) 6 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
      • Tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.

      3. Pada lembar SKKP, rincian kolom menjadi:

        • BBN KB
        • PKB
        • SWDKLLJ
        • Biaya Adm. STNK
        • Biaya Adm TNKB
        • Opsen BBN KB
        • Opsen PKB (*)

        Recent PostView All

        Follow Us

        Recent Post

        Adblock Detected

        Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.