MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kantor Imigrasi (Kanim) Semarang menolak 200 pemohon paspor dalam kurun waktu Januari hingga awal Agustus 2024.
“(Yang ditolak) 200-an pemohon itu terindikasi TKI/PMI (pekerja migran Indonesia) non-prosedural,” ujar Kepala Kanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Sabtu (3/8/2024).
Ratusan pemohon yang ditolak itu mayoritas mengurus paspor untuk rencana kepergian ke Malaysia dan Arab Saudi.
Pihaknya mengendus dugaan modus PMI non-prosedural saat melakukan wawancara sebagai salah satu tahap yang wajib dilalui saat pengurusan paspor.
Petugas Imigrasi umumnya menanyakan tujuan ke luar negeri dan pertanyaan-pertanyaan turunannya. “Kalau sudah ada indikasi awal, nanti ditarik, didalami,” jelas Guntur.
Bagi pemohon paspor untuk keperluan bekerja harus mengantongi syarat tamabahan, seperti rekomendasi dari instansi bidang ketenagakerjaan hingga bukti perjanjian kerja.
“Itu hasil wawancaranya dia mau bekerja, kan kalau mau bekerja harus dapat rekomendasi dari pihak terkait,” ceritanya.
Menurut Guntur, 200 pemohon paspor yang ditolak Kanim Semarang masih bisa mengurus ulang dengan memberi keterangan yang jujur dan melengkapi persyaratan yang sesuai.
Sisi lain, Guntur mengimbau ke masyarakat agar jangan mudah terperdaya iming-iming gaji tinggi ketika bekerja di luar negeri. Dia mengajak untuk lebih jeli dan mempertimbangkan secara matang sebelum menjadi PMI.
“Hindari janji-janji manis yang mengatakan gaji di luar negeri tinggi,” pesannya. (bhq)