Langkah TNI AD membentuk batalion teritorial dan merekrut 24.000 tamtama sejatinya merupakan respons atas kebutuhan nyata di berbagai daerah yang masih minim kehadiran satuan militer.
Kehadiran batalion teritorial tidak hanya memperkuat fungsi pertahanan negara, tetapi juga memperluas jangkauan peran TNI dalam membantu pemerintah daerah menangani isu-isu strategis non-militer, terutama di daerah terpencil dan rawan bencana.
Penting dicatat bahwa konsep operasi militer selain perang (OMSP) merupakan bagian sah dari doktrin militer Indonesia sebagaimana diatur dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dalam konteks ini, TNI berwenang membantu tugas pemerintahan sipil, termasuk dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, serta program-program peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan pembentukan batalion teritorial, TNI AD berharap dapat memberikan respons yang lebih cepat dan tepat terhadap berbagai kondisi darurat, seperti bencana alam atau konflik sosial, tanpa harus menunggu pengerahan pasukan dari wilayah lain.
Hal tersebut juga selaras dengan pendekatan pertahanan semesta, yang menekankan keterlibatan aktif seluruh elemen bangsa, termasuk militer, dalam menjaga stabilitas dan ketahanan nasional.
Meski demikian, dialog antara TNI dan masyarakat sipil tetap penting agar pelaksanaan fungsi teritorial ini tidak menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya militerisme ke ruang sipil.
Transparansi, pengawasan, dan penguatan akuntabilitas publik harus tetap dijaga agar semangat reformasi TNI terus berjalan seiring dengan adaptasi kebutuhan strategis nasional.