MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pembobol Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang, Anggoro Bagus Pamuji divonis pidana penjara 7,5 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menilai terdakwa Anggoro Bagus Pamuji terbukti melakukan korupsi saat menjabat Kepala Unit (Kanit) Pemasaran Bank Jateng Capem Kaligawe.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti 4 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Kamis (4/7/2024).
Menurut majelis hakim, perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan Bank Jateng sebagai bank milik pemerintah mengalami kerugian mencapai Rp7,7 miliar.
Kerugian tersebut dihitung dari pencairan kredit fiktif Rp3,8 miliar, menyimpangkan klaim asuransi Rp773 juta, dan menyalahgunakan setoran kredit Rp3 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang timbul.
“Menghukum terdakwa membayar uang pangganti Rp7,7 miliar,” tegas hakim.
Pembayaran uang pengganti tersebut dikurangi uang yang telah ia kembalikan Rp159 juta. Sehingga terdakwa masih mempunyai tanggungan Rp7,59 miliar.
“Apabila terpidana tak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan 3 tahun kurungan,” tutur hakim.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (bhq)