MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan kenaikan ini, seluruh provinsi Indonesia mengalami peningkatan upah minimum, di mana angka terendah hingga tertinggi menunjukkan disparitas yang menarik.
Daftar UMP dari Terendah ke Tertinggi
Jawa Tengah: Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
Jawa Barat: Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
Jawa Timur: Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
Bengkulu: Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
Kalimantan Barat: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
Lampung: Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
Banten: Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
Sumatera Utara: Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
Sumatera Barat: Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
Bali: Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
Sulawesi Barat: Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
Maluku: Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
Gorontalo: Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
Jambi: Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
Maluku Utara: Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
Riau: Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
Kalimantan Timur: Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
Kalimantan Utara: Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160
Papua Barat: Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
Kepulauan Riau: Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527
Sumatera Selatan: Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
Aceh: Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615
Sulawesi Utara: Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
DKI Jakarta: Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
Rapat Penetapan dan Arahan Presiden
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan ini setelah menggelar rapat terbatas dengan jajaran pemerintahannya di Istana Presiden pada Jumat (29/11). Dalam rapat tersebut, ia menegaskan pentingnya upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil mempertahankan daya saing usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan 6 persen, namun setelah pertemuan intensif dengan perwakilan buruh, diputuskan kenaikan menjadi 6,5 persen. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kami mengambil langkah ini untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Prabowo.
Komitmen Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan memastikan bahwa regulasi terkait kenaikan upah ini akan diterbitkan sebelum akhir November 2024. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah Kabinet Merah Putih dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia. (**)