Sabtu, Mei 9, 2026

UMP 2025 Naik 6.5 Persen, Ini Daftar Lengkapnya dari Terendah hingga Tertinggi

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan kenaikan ini, seluruh provinsi Indonesia mengalami peningkatan upah minimum, di mana angka terendah hingga tertinggi menunjukkan disparitas yang menarik.

Daftar UMP dari Terendah ke Tertinggi

Jawa Tengah: Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55

Jawa Barat: Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17

Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30

Jawa Timur: Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86

Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69

Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35

Bengkulu: Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13

Kalimantan Barat: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04

Lampung: Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30

Banten: Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78

Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37

Sumatera Utara: Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47

Sumatera Barat: Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18

Bali: Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68

Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66

Sulawesi Barat: Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27

Maluku: Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94

Gorontalo: Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5

Jambi: Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86

Maluku Utara: Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000

Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04

Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78

Riau: Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63

Kalimantan Timur: Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313

Kalimantan Utara: Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160

Papua Barat: Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545

Kepulauan Riau: Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653

Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527

Sumatera Selatan: Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570

Aceh: Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615

Sulawesi Utara: Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425

Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600

Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847

DKI Jakarta: Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760

Rapat Penetapan dan Arahan Presiden

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan ini setelah menggelar rapat terbatas dengan jajaran pemerintahannya di Istana Presiden pada Jumat (29/11). Dalam rapat tersebut, ia menegaskan pentingnya upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil mempertahankan daya saing usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan 6 persen, namun setelah pertemuan intensif dengan perwakilan buruh, diputuskan kenaikan menjadi 6,5 persen. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kami mengambil langkah ini untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Prabowo.

Komitmen Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan memastikan bahwa regulasi terkait kenaikan upah ini akan diterbitkan sebelum akhir November 2024. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah Kabinet Merah Putih dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.