Sejumlah wartawan diadang petugas polisi saat hendak melakukan wawancara atau doorstop dengan anggota Komisi III DPR RI yang sedang melakukan pertemuan tertutup dengan Polda Jambi dalam kunjungan kerja (kunker), Jumat (12/9).
Kunker itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, dan diikuti Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar, pejabat utama polda, hingga kapolres jajaran. Pertemuan berlangsung tertutup di Gedung Siginjai Polda Jambi.
Salah satu yang hendak ditanyakan wartawan adalah terkait reformasi Polri yang disebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Namun, upaya wawancara itu terhambat karena sejumlah anggota Humas Polda Jambi menyebut tidak ada sesi doorstop.
“Tidak ada doorstop, nanti ada rilis dari Humas,” ujar salah satu anggota Humas Polda Jambi.
Setelah menunggu lebih dari enam jam, wartawan mencoba mewawancarai anggota DPR yang hadir, termasuk Sari Yuliati. Namun, politisi Golkar itu enggan berkomentar.
“Nanti, ya. Makan dulu,” ujarnya.
“Nanti, makan dulu,” timpal Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto yang ikut beriringan.
Aksi penghalangan itu direkam dan viral di media sosial, termasuk X.
Polda Jambi Minta Maaf
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto kemudian menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Mulia menegaskan pihaknya tidak berniat menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, sebenarnya sudah direncanakan adanya sesi wawancara, namun situasi berubah.
“Waktunya ternyata sangat mepet sekali. Setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal di gedung utama. Rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke bandara untuk kembali ke Jakarta,” jelasnya.
Dalam unggahan akun resmi Polda Jambi, disebutkan kunker itu dalam rangka evaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP), dihadiri jajaran penegak hukum daerah termasuk Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi.
Kecaman Organisasi Pers
Sejumlah organisasi pers mengecam keras insiden penghalangan kerja jurnalistik tersebut.
“Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Suwandi Wendy.
Dia menuturkan sedikitnya tiga wartawan sudah menunggu berjam-jam untuk menanyakan isu terkini mengenai reformasi Polri namun dilarang melakukan wawancara.
“Aksi pembungkaman pers, yang berpotensi meruntuhkan demokrasi terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum dan tidak melakukan tindakan,” ujarnya.
AJI Jambi mendesak agar Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar dan Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati meminta maaf serta berkomitmen melindungi kerja jurnalis.
Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan, menyayangkan sikap polisi.
“Wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab ataupun menolak jawab, tetapi menghalang-halangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Irma menambahkan, kemerdekaan pers dijamin Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra, juga mendesak adanya pernyataan maaf terbuka.
“Menegaskan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi. Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.