MELIHAT INDONESIA, BANDUNG – Seorang dokter yang tengah menjalani pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan biadab terhadap keluarga pasien. Lelaki berinisial TH (31), yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), ditahan polisi atas dugaan pemerkosaan.
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan sejak 23 Maret 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak korban melapor atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah sakit.
“Pelaku satu orang, pria, usia 31 tahun, spesialis anestesi. Sudah ditahan,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (9/4). Ia menambahkan bahwa detail kronologis akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers resmi yang digelar dalam waktu dekat.
Kejadian memilukan ini diduga berlangsung di lingkungan RSHS, tempat TH menjalani pendidikan klinis. Korban diketahui merupakan salah satu anggota keluarga pasien yang tengah mendampingi di rumah sakit tersebut. Dugaan pemerkosaan ini mencoreng nama baik institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidayat, menegaskan bahwa pihak kampus dan rumah sakit mengecam keras segala bentuk kekerasan, terlebih yang terjadi di wilayah pelayanan kesehatan dan akademik. “Kami sangat mengecam. Tindakan tegas sudah kami ambil, termasuk mencabut status TH sebagai peserta PPDS,” tegasnya.
Yudi menjelaskan, pelaku merupakan residen titipan di RSHS, bukan pegawai tetap rumah sakit. Artinya, pelaku menjalani masa pendidikan klinis namun bukan bagian dari struktur resmi RSHS sebagai tenaga kesehatan.
Menurut Yudi, Universitas Padjadjaran telah melakukan pendampingan terhadap korban sejak proses pelaporan dilakukan ke Polda Jawa Barat. Selain itu, korban juga telah mendapatkan perlindungan dan dukungan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
“Unpad bersama RSHS akan terus mengawal kasus ini secara tegas, adil, dan transparan. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ujar Yudi.
Kasus ini langsung mendapat sorotan luas karena lokasi kejadian yang seharusnya menjadi tempat aman dan penuh empati: rumah sakit. Fakta bahwa pelaku adalah seorang dokter residen justru memperkuat kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan terhadap tenaga medis dalam masa pendidikan.
Aktivis perempuan dan perlindungan anak mendesak agar kasus ini dijadikan momentum untuk mengevaluasi sistem rekrutmen dan pembinaan peserta PPDS di berbagai rumah sakit pendidikan. Mereka menekankan pentingnya asesmen karakter, bukan hanya kompetensi akademik, dalam merekrut calon dokter spesialis.
Polisi hingga kini belum membuka secara rinci bagaimana tindakan keji tersebut terjadi. Namun proses hukum telah dimulai, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal berat terkait kekerasan seksual dan pelecehan terhadap perempuan.
Sementara itu, masyarakat sipil, termasuk Lembaga Bantuan Hukum dan jaringan aktivis anti-kekerasan, menyatakan siap mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Mereka meminta perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya agar tidak mengalami tekanan atau intimidasi.
Pihak rumah sakit pun mulai melakukan pengetatan pengawasan terhadap tenaga medis magang dan peserta pendidikan. Salah satunya adalah dengan membatasi ruang interaksi antara keluarga pasien dan residen, serta memasang CCTV di area rawan.
Kasus ini diharapkan membuka mata banyak pihak, bahwa predator seksual bisa menyamar dalam rupa siapa pun—termasuk mereka yang menggunakan jas putih dan bertugas menyelamatkan nyawa. Penindakan tegas menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap profesi dokter tidak runtuh.
Polda Jawa Barat menegaskan akan membawa kasus ini hingga ke meja hijau, dan memastikan bahwa pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual, terlebih di institusi yang seharusnya menjadi benteng kemanusiaan,” kata Kombes Pol Surawan.
Kini, TH mendekam di balik jeruji, sementara korban dan keluarga masih menjalani proses pemulihan trauma. Proses hukum terus bergulir dan publik menantikan hasilnya sebagai pembelajaran dan peringatan keras bagi semua pihak yang menyalahgunakan kekuasaan dan profesi. (**)